Rabu 09 Jul 2025 15:20 WIB

Mensesneg Sebut Wapres Gibran tidak Harus Berkantor di Papua

Mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Foto: Antara/Livia Kristianti
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, tidak berarti RI 2 harus berkantor di Bumi Cenderawasih. Gibran boleh berkantor di mana saja, khususnya Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua dipimpin atau diketuai oleh wapres. Sehingga, ia pun meluruskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Menurut Prasetyo, Tim Percepatan Pembangunan Papua difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini, sambung dia, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.

Turunan dari tim percepatan itu, kata dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan. Maka, kata Prasetyo, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement