Kamis 10 Jul 2025 17:16 WIB

Bangunan Liar di Cibaduyut Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

Bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum

Rep: bandung24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /bandung24jam
.

Pembongkaran bangunan liar di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025). Foto: Diskominfo Kota Bandung
Pembongkaran bangunan liar di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025). Foto: Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, proses penertiban telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” jelasnya, di lokasi penertiban.

Ia menyebut, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada dua pelaku usaha tambal ban yang menempati badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, disusul SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.

PKL yang ditertibkan adalah dua pelaku usaha tambal ban yang mendirikan lapaknya di trotoar hingga badan jalan, sehingga menghalangi akses mobilitas. Kondisi ini kerap dikeluhkan oleh warga karena menganggu ketertiban umum.

"Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum," ungkapnya.

Penertiban dimulai di kawasan Cibaduyut dan dilanjutkan ke Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi ini sebelumnya telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring Satpol PP dan laporan warga.

Sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban ini. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan setempat.

Selain membongkar bangunan liar, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.

Yayan memastikan penegakan Perda ini akan terus dilaksanakan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

"Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.***

sumber : https://bandung24jam.id/posts/691946/bangunan-liar-di-cibaduyut-dibongkar-satpol-pp-kota-bandung
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement