Kamis 17 Jul 2025 16:14 WIB

Penyidik Jampidsus Kejagung Pastikan Nadiem akan Diperiksa Lagi

Kejagung sudah memeriksa Nadiem dua kali dalam kasus laptop Chromebook.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim periode 2019-2024 usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam WIB.
Foto: Republika/Prayogi
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim periode 2019-2024 usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim terkait pengusutan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Saat ini, status Nadiem sebagai saksi.

Meski begitu, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan pendiri Gojek itu dalam status cegah ke luar negeri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Nadiem sebagai saksi masih diperlukan keterangannya terkait kasus tersebut.

Baca Juga

Karena itu, kata Qohar, sewaktu-waktu penyidik dapat memintanya kembali ke ruang penyidikan. "Jadi siapa pun saksi, baik yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil kembali untuk diminta keterangannya. Tidak terkecuali NAM (Nadiem Makarim)," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Meski begitu, sampai hari ini, belum ada jadwal pasti kapan Nadiem akan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung akan menyampaikan ke publik jika sudah ada jadwal pasti untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

"Sampai saat ini, belum ada informasi dari penyidik kapan yang bersangkutan (Nadiem) akan diperiksa kembali. Jika ada update informasi tersebut akan kami sampaikan," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

photo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. - (Bambang Noroyono/Republika)

Penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa Nadiem dua kali, yaitu pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Yang bersangkutan sudah dalam status cegah sejak 19 Juni 2025. Pada pemeriksaan terakhir, status Nadiem tetap sebagai saksi dan penyidik berbarengan mengumumkan empat tersangka, termasuk mantan staf khusus (stafsus) mendikbudristek.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement