Ahad 20 Jul 2025 20:11 WIB

AMPHURI Minta Umrah Mandiri tak Dimasukkan dalam Revisi UU Haji dan Umrah

Pengaturan umrah mandiri dalam pasal dinilai membuka peluang umrah non-prosedural.

Jamaah umrah menunaikan shalat sunah Ihram di dalam Masjid Aisyah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (22/6/2025) dini hari. Masjid Aisyah yang juga dikenal sebagai Masjid Tanim dan berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram itu merupakan tempat miqat yang populer bagi jamaah umrah di Makkah karena kemudahan aksesnya dan sejarahnya yang terkait dengan Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, yang melakukan miqat di tempat tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jamaah umrah menunaikan shalat sunah Ihram di dalam Masjid Aisyah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (22/6/2025) dini hari. Masjid Aisyah yang juga dikenal sebagai Masjid Tanim dan berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram itu merupakan tempat miqat yang populer bagi jamaah umrah di Makkah karena kemudahan aksesnya dan sejarahnya yang terkait dengan Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, yang melakukan miqat di tempat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta Komisi VIII DPR RI tidak memasukkan pengaturan umrah mandiri dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI Zaenal Abidin dalam Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta, Ahad (20/7/2025), menilai pencantuman pengaturan umrah mandiri dalam pasal justru membuka peluang masuknya pelayanan umrah non-prosedural."Oleh karena tidak dilarang, maka tidak perlu diatur, 'enggak' perlu muncul dalam UU," ujar dia.

Baca Juga

Meski demikian, Zaenal juga tidak menuntut adanya pelarangan umrah mandiri karena hal itu bisa dianggap mencederai hasrat masyarakat yang ingin beribadah secara pribadi.

"Kalau dilarang, itu mencederai hasrat orang. Katakan seorang ulama, seorang menteri mau umrah, kan bisa. Jadi, karena itu tidak dilarang, ndak usah diatur, ndak usah diatur," ujar dia.

Mengacu data dari Saudi Tourism Authority (STA), AMPHURI mencatat jumlah jamaah umrah asal Indonesia pada periode 2024–2025 mencapai 1,6 juta orang. Padahal, data dari aplikasi Siskopatuh Kemenag RI hanya mencatat 1,4 juta orang.

Artinya, terdapat selisih sekitar 200 ribu orang yang diduga menjalankan umrah di luar mekanisme resmi pemerintah. Selisih inilah yang menjadi alasan AMPHURI menolak pengaturan umrah mandiri dalam revisi UU Haji, sebab dikhawatirkan justru membuka celah lebih luas bagi praktik umrah non-prosedural.

photo
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement