Rabu 06 Aug 2025 10:20 WIB

Menkes: Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan untuk Dokter di Daerah 3T Idenya Presiden

Besaran tunjangan capai Rp 30 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain.

Seorang balita menangis ketika diperiksa oleh dokter saat dilaksanakannya pengobatan gratis dalam kegiatan Ekspedisi Kas Keliling Pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) di Desa Menanga, Kabupaten Flores Timur, Pulau Solor, NTT, Kamis (8/11/2018).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang balita menangis ketika diperiksa oleh dokter saat dilaksanakannya pengobatan gratis dalam kegiatan Ekspedisi Kas Keliling Pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) di Desa Menanga, Kabupaten Flores Timur, Pulau Solor, NTT, Kamis (8/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan memberikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto. Besaran tunjangan mencapai Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), akan diumumkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025.

Baca Juga

"Itu nanti beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi, teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025) malam.

Walaupun demikian, Budi Gunadi belum dapat menyebutkan tanggal pastinya, karena menyesuaikan dengan agenda-agenda Presiden Prabowo. "Beliau (Presiden Prabowo) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," ujar Menkes Budi.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo sekitar akhir Juli, mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus itu diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement