Selasa 19 Aug 2025 03:01 WIB

Perintah Penangkapan untuk Dua Menteri Israel Telah Siap di Tengah Ancaman dari AS dan Mossad

Surat perintah penangkapan akan diajukan atas nama Itamar Ben Gvir dan Smotrich.

Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan berbicara selama konferensi pers di Khartoum, Sudan, 24 Agustus 2022. Khan sedang dalam kunjungan ke Sudan di mana dia berbicara tentang surat perintah penangkapan atas kejahatan yang dilakukan di Darfur termasuk yang dikeluarkan terhadap presiden terguling Omar al-Bashir, dan melakukan perjalanan ke Darfur untuk bertemu dengan orang-orang di dua kamp pengungsi.
Foto: EPA-EFE/MOHND AWAD
Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan berbicara selama konferensi pers di Khartoum, Sudan, 24 Agustus 2022. Khan sedang dalam kunjungan ke Sudan di mana dia berbicara tentang surat perintah penangkapan atas kejahatan yang dilakukan di Darfur termasuk yang dikeluarkan terhadap presiden terguling Omar al-Bashir, dan melakukan perjalanan ke Darfur untuk bertemu dengan orang-orang di dua kamp pengungsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Permohonan surat perintah penangkapan terhadap dua menteri sayap kanan Israel atas tuduhan apartheid telah siap. Bersamaan dengan permohonan tersebut, dua wakil jaksa penuntut telah berada di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), lapor Middle East Eye yang dikutip Republika, Senin (18/8/2025). 

Jika surat perintah penangkapan untuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dikeluarkan, maka hal tersebut akan menjadi kejahatan apartheid pertama yang didakwa di pengadilan internasional.

Baca Juga

Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah menyiapkan kasus-kasus terhadap Ben Gvir dan Smotrich sebelum ia mengambil cuti pada Mei, menurut sejumlah sumber di pengadilan yang mengetahui masalah tersebut."Permohonan surat perintah penangkapan tersebut telah selesai sepenuhnya," ujar seorang sumber ICC kepada MEE.

"Satu-satunya hal yang belum dilakukan adalah pengajuannya ke pengadilan," kata sumber tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

MEE mengungkapkan wakil jaksa penuntut memiliki wewenang untuk menyerahkannya kepada hakim praperadilan untuk diperiksa. Meski demikian, beberapa pihak di ICC yakin permohonan tersebut akan disimpan diam-diam karena pengadilan menghadapi tekanan eksternal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pemerintahan AS yang baru terpilih di bawah Donald Trump memberikan sanksi kepada Khan pada Februari lalu. Sementara, dia mengambil cuti pada Mei di tengah penyelidikan PBB atas tuduhan pelecehan seksual terhadapnya, yang telah dibantah.

"Jika permohonan Ben Gvir dan Smotrich hilang begitu saja, kesempatan untuk mengadili salah satu contoh apartheid paling nyata di dunia saat ini kemungkinan akan hilang selamanya"

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement