Selasa 02 Sep 2025 05:59 WIB

Komnas Perempuan: Peran Polwan Penting Terapkan UU Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Polwan harus berperan terapkan UU TPKS.

Polisi Wanita (Polwan).
Foto: Dok. Republika
Polisi Wanita (Polwan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penting peran polisi wanita (polwan) dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS mewajibkan penggunaan kerangka hak asasi manusia (HAM) dalam memperlakukan korban maupun perempuan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga

"Peran polwan penting dalam menerapkan UU TPKS," kata Anggota Komnas Perempuan Sundari Waris di Jakarta, Senin, menanggapi peringatan Hari Jadi Ke-77 Polwan.

Komnas Perempuan juga menyoroti keterbatasan jumlah polwan, khususnya di daerah terpencil.

Selain itu, dukungan terhadap layanan berbasis gender juga penting untuk memperkuat polwan.

Komnas Perempuan mengapresiasi telah dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA PPO) di Bareskrim Polri, serta keberadaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di tingkat Polres di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, Komnas Perempuan menilai peran dan kontribusi polwan penting didorong pihak internal kepolisian agar menjadi pintu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Anggota Komnas Perempuan RR Sri Agustini menekankan pentingnya keterlibatan polwan dalam kepemimpinan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, kejahatan siber, kekerasan berbasis gender online, maupun kekerasan seksual.

"Momentum Hari Polwan adalah pengingat bahwa negara perlu memperkuat peran bermakna mereka, bukan sekadar simbolik," ujar Agustini.

Lebih lanjut, Agustini mengatakan bahwa berdasarkan laporan pengaduan kasus yang ditangani kepolisian, polwan masih menghadapi tantangan besar dalam aspek pengarusutamaan gender, khususnya terkait aspek budaya, struktural dan substansi hukum.

Tantangan itu juga mencakup keterbatasan akses untuk memperluas ruang kepemimpinan di internal kepolisian maupun dalam memperjuangkan pemenuhan hak korban di ruang publik.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement