Senin 08 Sep 2025 18:58 WIB

Akankah DPRD DKI Jakarta Hapus Tunjangan Rumah Seperti DPR RI? Ini Kata Pimpinannya

Tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta Rp70 juta per bulan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi perhatian publik beberapa hari belakangan. Pasalnya, nilai tunjangan perumahan yang diterima mereka setiap bulannya mencapai lebih dari Rp 70 juta. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk merevisi aturan mengenai pemberian tunjangan perumahan. Pembahasan itu disebut bakal dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan harapan masyarakat. 

Baca Juga

"Prinsipnya, dewan sudah bersepakat akan atau siap mengevaluasi mengenai tunjangan tersebut," kata dia di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurut dia, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi aturan mengenai tunjangan perumahan. Pasalnya, DPRD Provinsi Jakarta tidak bisa seorang diri melakukan revisi aturan itu.

"Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur, dan Kementerian Keuangan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ketika ditanya perkiraan besaran tunjangan perumahan untuk DPRD Provinsi Jakarta setelah direvisi nanti, Baco belum bisa mengungkapkannya. Pasalnya, hal itu masih dalam proses pembahasan.

"Belum, masih dalam proses. Sabar. Nanti kalau cepat-cepat, buru-buru, salah lagi, nanti dewan kena kesalahan lagi. Jadi teman-teman wartawan jangan provokasi juga ya," kata dia.

Baco menegaskan, pihaknya telah setuju agar besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta dievaluasi. Namun, proses pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Nanti salah lagi. Daripada nanti ada revisi berkali-kali, mending kita siapkan matang-matang, baik-baik, supaya lengkap," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement