Rabu 17 Sep 2025 19:05 WIB

MK tak Dapat Menerima Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi Minimal S-1

Perkara diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersiap memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersiap memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi perihal syarat pendidikan bagi calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha.

"Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga

Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut mengatur bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.

Menurut para pemohon, lulusan sekolah menengah atas (SMA) tidak membekali mereka dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis terhadap hukum. Hal itu dinilai mengakibatkan kesenjangan kemampuan teknis dan konseptual dalam menafsirkan serta menerapkan hukum, terutama dalam proses krusial, seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), analisis unsur delik, serta interpretasi terhadap hak-hak tersangka dan korban.

Dalam pandangan para pemohon, pasal dimaksud jika tetap dipertahankan, seperti norma yang sekarang akan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu, para pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.

Namun, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji. Dengan begitu, menurut MK, Leon dan Zidane tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement