Senin 22 Sep 2025 14:56 WIB

Danpuspom Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo di TNI

Strobo hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto.
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, di jajaran TNI sedang berlangsung penertiban penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan agar tidak mengganggu kenyamanan di jalan raya. Dengan begitu, hanya kendaraan dinas yang masih terpasang sirene.

"Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," ucap Yusri menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca Juga

Dia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri. Hal itu mengingat belakangan ini, penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya diprotes masyarakat karena dinilai mengganggu.

Yusri mengakui, bunyi dan cahaya yang ditimbulkan dapat mengganggu pengguna jalan. Pasalnya, sirene dan strobo harus digunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang," kata Yusri.

Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang berhak didahulukan, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Yusri pun mengimbau jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang taat aturan. Hal itu lantaran Jenderal Agus tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.

"Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak," tutur Yusri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement