Rabu 01 Oct 2025 08:25 WIB

15 Asuransi BUMN Bakal Dimerger Jadi Tiga Perusahaan Utama

Pemerintah menyiapkan konsolidasi besar-besaran sektor asuransi dan reasuransi BUMN.

Ilustrasi merger. Sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah akan digabung (merger) menjadi hanya tiga perusahaan utama.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi merger. Sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah akan digabung (merger) menjadi hanya tiga perusahaan utama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengungkapkan rencana konsolidasi di sektor asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah akan digabung (merger) menjadi hanya tiga perusahaan utama.

“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga

Menurut Reza, tahapan konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding.

Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG. “Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi adalah mengklaster semua asuransi di bawah satu klaster. Yang sekarang ini ada IFG, tapi enggak semua asuransi di bawah IFG. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, konsolidasi tidak menutup kemungkinan adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan.

“Kalau memang perlu direstrukturisasi akan kami lakukan. Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif,” tambah Reza.

Reza menilai, langkah merger menjadi keniscayaan lantaran pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan aturan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat.

Sebagaimana diketahui, ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum. Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar.

Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas.

Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.

Adapun kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement