Kamis 02 Oct 2025 08:00 WIB

Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dilimpahkan ke PN Jakpus, Termasuk Anak Riza Chalid

Ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Muhammad Kerry Andrianto (MKAR) mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Tersangka Muhammad Kerry Andrianto (MKAR) mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyerahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satu tersangka yang segera menjalani persidangan itu adalah anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga

Safrianto mengatakan, sembilan tersangka yang akan menjalani persidangan yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sejatinya, ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini. Namun, baru sembilan orang yang berkasnya rampung untuk menjalani persidangan. Jaksa akan membacakan lengkap dakwaan lengkap para tersangka dalam sidang perdana nanti. Dalam perkara ini, negara diduga merugi ratusan triliun rupiah terkait kasus ini.

"Para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285 triliun)," ujar Safrianto.

Dalam kasus ini, para tersangka akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Safrianto meminta masyarakat menunggu persidangan untuk mendapatkan informasi detil.

"Untuk yang lain-lainnya mohon bersabar sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan. Informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum," ujar Safrianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement