Kamis 13 Feb 2025 20:47 WIB
Hak dosen, baik PNS maupun non-PNS telah diamanatkan UU.

Anggaran Tunjangan Tukin Dosen Diharapkan tak Dipotong

Tunjangan dosen merupakan bentuk apresiasi mereka terhadap pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta, meminta anggaran tunjangan kinerja dosen tidak dipotong.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta, meminta anggaran tunjangan kinerja dosen tidak dipotong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta, meminta anggaran tunjangan kinerja dosen tidak dipotong. Anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin.

Hal ini disampaikan Verrell saat rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendiktisaintek. “Saya memahami adanya kesulitan Mendiktisaintek terhadap pemangkasan anggaran. Namun, saya kira persoalan hal-hal yang terkait dengan program perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” kata Verrell, dalam siaran pers, Kamis (13/2/2025).

Tukin Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran. Dikatakannya, anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.

“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp2,70 Triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp.2,50 Triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Rp2,7 Triliun aja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan Tukin Dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran tukin dosen,” ujar Verrell. 

Hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, menurut Verrell, telah diamanatkan dalam undang-undang. “Tukin dosen itu sudah ada di amanat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” tegasnya.

Tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.

“Oleh karena itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendiktisaintek dan DJA agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ini yang kita dorong, jangan sampai anggaran pendidikan kurang dari 20% APBN, seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945,” ungkapnyal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement