REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan skema white list pada 18 April mendatang. Hal ini guna mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di dalam negeri melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan, terhitung mulai tanggal 18 April 2020, masyarakat diharapkan untuk mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli. Untuk melihat legalitas ponsel bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
"Setelah tanggal 18 April, masyarakat mohon cek dahulu sebelum membeli perangkat. IMEI-nya ada atau tidak di situs itu. Sistem 'white list' ini mencegah masyarakat tidak bisa dapat sinyal bagi perangkat yang tidak terdaftar IMEI-nya," kata Ismail pada konferensi pers di Kementerian Kominfo Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ismail menegaskan bahwa sebelum skema ini berlaku pada 18 April 2020, masyarakat tidak perlu khawatir jika IMEI pada perangkat ponselnya tidak terdaftar di situs resmi Kemenperin. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Artinya, tidak diperlukan registrasi individual.
"Bagi masyarakat yang perangkatnya sudah terbeli dan digunakan sampai tanggal 18 April, tidak ada masalah dan tidak perlu meregister. Masyarakat hanya cukup menghidupkan dan mengaktifkan perangkat sehingga seluruh data dapat terekam oleh operator," kata Ismail.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko maupun online.
Jika membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan. Setelahnya, perangkat dapat digunakan di Indonesia.
Proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 kementerian yang berlaku, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo.