Kamis 05 Jul 2012 15:52 WIB

Musik Unduhan Ilegal akan Diblokir

Melon, portal musik resmi
Melon, portal musik resmi

REPUBLIKA.CO.ID,Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) siap memblokir seluruh unduhan musik Indonesia ilegal di Internet melalui jaringan anggota penyedia jasa Internet (ISP) sekaligus melindungi musik nasional.

Ketua Umum APJII Semmy Pangerapan mengatakan kebijakan itu akan menguntungkan semua pihak seperti para penyelenggara jasa internet, industri musik nasional, dan pelanggan.

"Sifatnya seperti clearing house yang akan menutup konten tidak berizin sehingga musik lokal lebih dihargai," katanya dalam Musyawarah APJII .

Platform itu akan mengontrol hak atas kekayaan intelektual, payment gateway, dan konten agregrator. Misal, ketika pelanggan ISP mengunduh musik ilegal, otomatis ISP akan memperoleh notifikasi dan konten untuk diblok.

Skema bisnis itu dilindungi Pasal 27 Undang-Undang ITE dan memberikan angin segar kepada ISP agar tidak menjadi penyedia infrastruktur saja. Dengan aturan itu, setiap ISP akan memperoleh bagian dari setiap konten musik yang diunduh dengan ukuran perlagu, perkilo byte (KB), atau kebijakan lainnya.

Semmy menambahkan ISP akan terus mengembangkan konsep bisnis baru untuk mengikuti arah perkembangan bisnis teknologi.

"Hal itu juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, bahwa hak cipta seseorang perlu dihargai," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement