REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Prancis akan mendenda Google sbesar 300.000 euro karena melanggar hukum tentang perlindungan privasi data.
Badan regulasi teknologi informasi di Prancis menyatakan Google tidak memberi tanggapan memuaskan terhadap keputusan pemerintah Juni yang meminta perusahaan mengungkap data apa saja yang telah dikumpulkan dari pengguna selama tiga bulan.
Dalam pernyataan resmi, Jumat (27/9), Komisi Nasional Komputing dan Kebebasan, atau CNIL, menyatakan Google tidak melakukan perubahan seperti yang diminta, termasuk mengungkap spesifik kepada pengguna, untuk apa data personal tersebut digunakan, dan berapa lama perusahaan menyimpan data tersebut.
CNIL mengatakan keputusan denda sebagai sanksi resmi tengah diproses.