REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–PT Indosat Tbk akan bekerjasama dengan operator lainnya dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam membatasi peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer, menyusul ditangkapnya kelompok yang melakukan penipuan via telepon bergerak oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut ke-enam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam," tegas Division Head Public Relations Indosat Adrian Prasanto, Senin (29/12).
Dia menegaskan hal itu terkait adanya penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depok. Kartu GSM Indosat yang dikabarkan digunakan oleh kelompok Sidrap untuk melancarkan aksi penipuan.
Sementara itu, Adrian, menjelaskan biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas. Padahal, ujarnya, pemerintah dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus melakukan sosialisasi pembahasan peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer dan kewajiban registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh operator.
Dia menjelaskan, registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas pelanggan.
“Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar,” jelas Adrian.