Rabu 18 Feb 2015 17:55 WIB
Revisi UU ITE

Pasal 27 UU ITE Perlu Diperjelas

Rep: MGROL33/ Red: Yudha Manggala P Putra
Media Sosial.
Foto: skotgat.com
Media Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengaku belum bisa memaparkan seperti apa revisi yang akan dilakukan pada Pasal 27 UU ITE No 11 tahun 2008. Menurutnya hal itu masih dalam pembahasan dan juga masih terbuka terhadap masukan publik.

Meski begitu, secara pribadi ia menginginkan beberapa hal bisa diperbaiki dalam pasal tersebut. Salah satunya mengenai sanksi maksimal bagi pelanggar, terutama terkait pencemaran nama baik, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kalau saya pribadi bisa dijatuhkan denda saja. Yah namun tak mau menyebutkan jumlahnya. Tergantung lumuran pasalnya," kata Cawidu saat dikonfirmasi mengenai rencana pemerintah merevisi UU ITE, Rabu, (18/02).

Cawidu juga mengatakan, dalam pembahasan revisi nanti pasal 27 UU ITE perlu diperjelas dan dipaparkan lebih detail. "Saya minta dibreakdown dulu pasalnya. Misal tentang pencemaran nama baik. Nah harus jelas pencemaran nama baik seperti apa. Agar tidak multitafsir," ungkap dia.

Revisi untuk Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijadwalkan bakal dibahas Kemenkominfo bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. Revisi ini disebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Meski mengandung banyak sisi positif, UU ini kerap dianggap memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan.

Salah satu yang paling disoroti adalah pasal 27 Ayat 3 yang isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mencatatat setidaknya sudah puluhan netizen di tanah air terjerat pasal kontroversial ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement