Kamis 08 Oct 2015 10:20 WIB

52 Desa di Bojonegoro Sudah Miliki Website

Bojonegoro
Bojonegoro

REPUBLIKA.CO.ID,BOJONEGORO -- Sebanyak 52 desa/kelurahan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah memiliki web yang berisi laporan pemanfaatan alokasi anggaran desa berbagai bidang pembangunan, sebagai usaha melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, di Bojonegoro, Rabu, mengatakan, sebanyak 52 web desa di daerahnya itu, berdiri sejak awal tahun ini.

Selain web desa, katanya, keterbukaan informasi publik di daerahnya, juga dilakukan melalui 60 blog kelompok informasi masyarakat (KIM) yang tersebar di berbagai desa.

"Kami menargetkan seluruh desa/kelurahan (430 desa/kelurahan) di daerah kami memiliki web pada tahun 2017," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik di daerahnya, lanjut dia, diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 20 tahun 2012 tentang Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik.

"Kami terus mendorong terbentuknya web desa, juga KIM melalui berbagai pelatihan," ucapnya.

Ia juga menyebutkan jumlah masyarakat yang melapor ke jaringan informasi publik, melalui berbagai media, mulai telepon selular, radio, email, juga lainnya, mencapai 1.079 laporan, sejak Juni 2014.

Laporan yang masuk itu, katanya, berisi berbagai macam kritik pembangunan, pengaduan, juga laporan lainnya.

"Semua laporan wajib ditanggapi dan diklarifikasi oleh satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD)," jelasnya.

Sejauh ini, katanya, SKPD terkait yang menanggapi laporan yang masuk, namun tanggapannya ada yang cepat, ada juga yang lambat.

"Jumlah rata-rata laporan yang masuk ke jaringan informasi publik sekitar 40 laporan per hari," tandasnya.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Mahbud Junaidi, sebelumnya, menjelaskan KI akan membuat pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa sebagaimana diamanatkan di dalam UU 5 No. 2014 tentang Desa, yang berisi transparansi di berbagai bidang pembangunan di desa.

"Pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa akan kami buat, sebab secara nasional Pemerintah belum mengeluarkan pedoman pelaksanaannya," tuturnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement