REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemangkasan biaya interkoneksi telepon yang digagas pemerintah, dinilai hanya untungkan pengguna seluler di perkotaan saja. Dengan pemangkasan biaya interkoneksi, panggilan lintas operator itu mendekati biaya panggilan telepon ke sesama jaringan operator (on-net).
Namun pemangkasan biaya interkoneksi akan merugikan pelanggan di perdesaan dan daerah pinggiran. '' Karena penurunan biaya interkoneksi akan berdampak pada kemampuan operator untuk membangun jaringan dan meningkatkan kualitas layanannya di daerah akan menurun,'' kata Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, Ian Yosef, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).
Ian menambahkan bahwa pembangunan jaringan ke daerah baru hanya bisa dicapai apabila kebijakan tersebut betul-betul berdasarkan biaya masing-masing operator. Semakin besar wilayah layanan operator maka semakin tinggi investasi per menit panggilan. Biaya ini akan lebih tinggi lagi apabila operator menggelar jaringan ke perdesaan.
''Operator yang memiliki jaringan terbanyak akan dirugikan apabila tarif interkoneksi yang diimplementasikan dibawah biaya jaringan operator tersebut. Sebaliknya operator dengan jaringan paling sedikit akan diuntungkan,” ujar Ian Yosef.
Ia menjelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi semua operator untuk menjamin hak pelanggannya untuk dapat berkomunikasi dengan pelanggan lain di seluruh wilayah Indonesia, meskipun tidak menggunakan operator yang sama. Sementara tarif interkoneksi adalah biaya penggunaan jaringan operator tujuan yang harus dibayarkan oleh operator asal sebagai akibat panggilan lintas operator yang dilakukan oleh pelanggan (panggilan off-net).
Pendapat senada sebelumnya dilontarkan pengamat telekomunikasi Kalamullah Ramli. "Biaya interkoneksi selalu akan turun jika operator tidak memperluas jangkauan jaringan melalui pembangunan BTS baru. Secara jangka panjang hal tersebut akan berdampak buruk bagi pelanggan terutama daerah yang belum terjangakau infrastruktur telekomunikasi seluler,” kata Kalamullah yang juga mantan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo.