Rabu 22 Jun 2016 16:48 WIB

Penurunan Tarif Interkoneksi Harus Prioritaskan Kepentingan Konsumen

Red: Agung Sasongko
 Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pengamat dan praktisi kebijakan publik mengimbau pemerintah untuk mengutamakan kepentingan konsumen dalam menetapkan penurunan tarif interkoneksi. Penurunan tarif interkoneksi yang tepat akan mengefisienkan biaya telekomunikasi sehingga mencegah praktik monopoli terutama di luar Pulau Jawa.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penurunan tarif interkoneksi harus semata-mata dilakukan demi kepentingan publik, sehingga prioritas yang dilakukan juga untuk kepentingan konsumen. Biaya yang mahal akibat aturan ini tidak seharusnya dibebankan pada konsumen, jika pemerintah bisa mengatur tarif tersebut.

Jika ditarik lebih jauh, saat pemerintah mengimplementasikan tarif interkoneksi pada 2007, Agus sudah pernah mengingatkan bahwa ada kemungkinan terjadinya dominasi operator, khususnya di luar Jawa. "Dari dulu saya sudah ingatkan kemungkinan adanya dominasi operator, tapi pemerintah tak kunjung ada aksi konkret," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6).

Sebagai informasi, tarif interkoneksi yang tak mengalami penurunan drastis ini memang menjadi masalah. Sebab, ada praktek monopoli yang dilakukan salah satu operator besar di Tanah Air. Penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi itu mematok harga tinggi kepada pelanggan di luar Jawa.