Selasa 10 Sep 2019 09:51 WIB

Sleman Terapkan e-voting Pada Pilkades Serentak 2020

Pemkab Sleman menyiapkan anggaran sekitar Rp 26 miliar untuk e-voting.

Petugas menunjukkan kartu pintar saat simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas menunjukkan kartu pintar saat simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan pengambilan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020. Dalam penyelenggaraannya, Pemkab Sleman menyiapkan anggaran lebih dari Rp 26 miliar.

"Dalam waktu dekat ini kami akan segera melaksanakan pengadaan alat untuk keperluan Pilkades secara e-voting. Anggaran yang disiapkan lebih dari Rp26 miliar," kata Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Widodo di Sleman, Selasa (10/9).

Baca Juga

Menurut dia, anggaran tersebut antara lain untuk membeli komputer dan laptop. "Tetapi ini belum termasuk alat-alat kebutuhan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, kebutuhan untuk e-voting meliputi komputer, laptop, printer, card reader, smart card dan UPS. Masing-masing alat tersebut jumlahnya 1.212 unit. Prosesnya, kata dia, sampai pada tahap menyusun spesifikasi.

"Sistem pengadaannya nanti ada yang tender ada yang katalog," katanya.

Kepastian Pilkades di Kabupaten Sleman dengan e-voting ini telah tertuang pada Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa. Pelaksanaan Pilkades akan dilakukan pada 2020 mendatang dan digelar serentak pada 49 desa di 17 kecamatan. Proses pemilihan dilakukan di 1.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 718 pedukuhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Priyo Handoyo mengatakan, pilkades serentak akan diselenggarakan tahun depan. Namun kepastian terkait jadwal masih menunggu persetujuan Gubernur DIY.

Dari 49 desa yang menyelenggarakan e-voting, dua jabatan kepala desa telah kosong sejak 2018. Sedangkan 33 desa mengalami kekosongan jabatan kades pada 2019. Ditambah tahun depan ada 14 desa yang berakhir masa jabatan kepala desa.

"Desa yang kosong jabatan kepala pemerintahannya selanjutnya dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) dari kalangan ASN," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement