Rabu 13 Apr 2011 09:03 WIB

Bakrie Peroleh Lisensi Seluler, Setelah Itu Apa?

Esia, produk Bakrie Telecom
Esia, produk Bakrie Telecom

REPUBLIKA.CO.ID,.JAKARTA--PT Bakrie Telecom Tbk mengantongi lisensi seluler setelah Menkominfo mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jasa tersebut kepada pemilik merek dagang Esia itu.

"Izin prinsip diberikan kepada Bakrie Telecom melalui Kepmenkominfo No.130/KEP/M.KOMINFO/4/2011," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Selasa.

Gatot menjelaskan, pemberian izin diberikan dengan penuh kehati-hatian disertai pengenaan kewajiban pembangunan kepada operator tersebut.

Menurutnya, dengan pemberian izin seluler tersebut maka Bakrie Telecom diharuskan membangun prasarana dan sarana di empat provinsi, yaitu Jabar, Jateng, Jatim, dan Yogyakarta.

Bakrie Telecom juga harus menyediakan kantor dan instalasi perangkat, pusat pengendali jaringan minimal satu unit, dan prasarana pendukungnya.

Selanjutnya, perusahaan juga harus menggunakan produk dalam negeri bersertifikasi Kemenkominfo, dan menyediakan infrastruktur pendukung yang terkait dengan pihak ketiga.

Sesuai ketentuan, izin prinsip diberikan batas waktu hingga 2 tahun sebelum akhirnya diberikan lisensi resmi setelah melalui tahap uji laik operasi (ULO).

Menurut catatan, operator seluler eksisting yang ada di Indonesia adalah PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Smarth Telecom, PT Smartfren Telecom (Mobile-8 Telecom), dan PT Sampoerna Telecommunication.

Konsisten

Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communication & Affair PT Telkom, Eddy Kurnia meminta Kemenkominfo untuk menjaga konsistensinya dalam memberikan lisensi dengan mengacu pada regulasi yang ada.

"Kemenkominfo sebagai instansi yang memberikan perizinan kepada operator harus konsisten dengan regulasi yang dibuatnya. Jangan membuat keputusan yang menimbulkan gejolak di industri," kata Eddy.

Menurutnya, dalam pemberian lisensi terutama bagi pemain eksisting yang ingin mendapatkan jasa baru harus mengacu pada PM No 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

"Kami sadar tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam keputusan yang diambil untuk pemberian lisensi. Harapannya cuma satu, sebaiknya konsisten dengan PM No 1/2010," ujarnya.

Sementara itu, praktisi telematika Guntur S Siboro mengatakan, lisensi seluler yang diberikan kepada Bakrie Telecom tidak akan membuat daya saing operator itu akan meningkat di pasar karena biaya interkoneksi yang menjadi mahal dan komitmen pembangunan jaringan lebih luas.

"Pasar tidak membedakan antara FWA atau seluler karena pelanggan sudah tidak peduli. Saya lihat ini hanya akan mempercantik portofolio Bakrie Telecom yang memiliki lisensi lumayan lengkap," kata Guntur.

Untuk diketahui, lisensi yang dimiliki Bakrie Telecom adalah FWA, seluler, Sambungan Langsung Internasional (SLI), Penyedia Jasa Internet (PJI), dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ).

Meski begitu, selain FWA dan PJI, layanan lisensi lainnya tidak terlalu gencar di pasar.

Layanan SLI dan SLJJ hingga kini masih penuh tanda tanya, karena perseroan enggan mengumumkan kinerja layanan ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement