Pencabulan (ilustrasi)

Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 7 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Ike Prasetyo (21 tahun) dengan pidana selama tujuh tahun penjara."Korban Ni masih berumur 15 tahun, terdakwa pada waktu kejadian mengajak Ni menemaninya membeli buah-buahan, namun sepulangnya, Ike memberhentikan kendaraannya di sebuah gudang milik PDAM dan mengajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri," kata...