Pekerja melintas di pelican crossing di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Sejumlah pekerja mulai kembali beraktivitas usai libur lebaran dan cuti bersama 2023. Sementara Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pekerja swasta yang belum melakukan perjalanan balik untuk memperpanjang cuti hingga setelah tanggal 26 April 2023, sebagai upaya mengantisipasi adanya penumpukan saat arus balik.

Tiga Syarat Tambahan Bagi Pendatang Baru di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Eva Rianti Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga syarat tambahan bagi pendatang baru yang ke DKI Jakarta. Syarat tersebut nantinya disusun jadi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta. "Ya mungkin nanti kita akan buat Perda, Perda ini kan nanti ada di DPRD ya. Itu nanti kita akan jajaki syarat tambahan. Tiga syarat tambahan yaitu para pendatang harus punya tempat...

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

Pemprov DKI Jakarta tak akan Usir Pendatang tanpa Pekerjaan dan Tempat Tinggal di Ibu Kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mengusir para pendatang baru tanpa pekerjaan dan tak memiliki tempat tinggal dari Ibu Kota. Sampai bulan depan, Pemprov DKI Jakarta akan mendata dua tipe pendatang yang tiba di Jakarta. "Tidak (dipulangkan), hanya imbauan saja," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddindi Jakarta, Rabu (26/4/2023). Budi menjelaskan, jika pendatang...