Sejumlah penumpang mengantri untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.Prayogi/Republika.

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3...