![Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi mengatakan jumlah penumpang layanan penerbangan pada Januari-Februari 2022 meningkat menjadi 1,3 juta orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/sejumlah-calon-penumpang-berjalan-masuk-ke-dalam-terminal-keberangkatan_210418155851-149.jpg)
Kamis , 10 Mar 2022, 23:53 WIB
Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Meningkat Jadi 1,3 Juta Orang
![Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Satgas Covid-19 kini mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri dan wisatawan asing yang menjalani karantina untuk meminta tes PCR pembanding dari laboratorium lain.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-badan-nasional-penanggulangan-bencana-bnpb-letjen-tni-suharyanto_220115201053-591.jpg)
Kamis , 03 Feb 2022, 19:11 WIB
Satgas: Pelaku Karantina Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding
![Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/calon-penumpang-pesawat-terbang-menjalani-tes-usap-pcr-di_211129082240-614.jpg)
Rabu , 02 Feb 2022, 20:56 WIB
Aturan Main Terbaru Karantina dan Tes PCR Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia
![Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/calon-penumpang-pesawat-terbang-menjalani-tes-usap-pcr-di_211028095700-817.jpeg)
Sabtu , 30 Oct 2021, 18:17 WIB
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Aturan Wajib Tes PCR
![Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/penumpang-pesawat-membawa-barang-bawaan-di-terminal-domestik-bandara_210629175613-122.jpg)
Selasa , 29 Jun 2021, 22:31 WIB