Jumat 25 Mar 2022 08:25 WIB

Ini Syarat Perjalanan Internasional Masuk ke Indonesia Lewat Bandara

PPLN wajib nenunjukkan kartu vaksin dosis kedua dan negatif PCR 2x24 jam.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang berjalan di area terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). Menurut data PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu jumlah penumpang di Bandara tersebut mencapai 15.121 orang penumpang atau mengalami kenaikan sebesar 24 persen pasca ditiadakannya syarat tes PCR dan Antigen bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis dua dan tiga (booster).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Sejumlah calon penumpang berjalan di area terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). Menurut data PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu jumlah penumpang di Bandara tersebut mencapai 15.121 orang penumpang atau mengalami kenaikan sebesar 24 persen pasca ditiadakannya syarat tes PCR dan Antigen bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis dua dan tiga (booster).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran terbaru tesebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022. 

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/3/2022) malam.

Baca Juga

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR. Selain itu juga mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan. Vaksin dilakulam setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. 

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” tutur Novie. 

Dengan diberlakukannya edaran terbaru tersebut, Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan.  Khususnya proses sebelum hingga sesudah penerbangn.  

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat dapat terpenuhi," ungkap Novie.

Bandara internasional yang menjadi pintuk masuk  Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement