Beras Plastik

Komisi Fatwa MUI: Haram Konsumsi Beras Sintetis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar beredarnya beras sintesis yang mengandung bahan plastik, saat ini tengah menjadi perhatian publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengatakan menjual dan mengkonsumsi beras sintesis haram hukumnya."Jelas itu haram penipuan. Artinya, kasus ini harus ada pencegahan dan penyelidikan oleh pemerintah," tegas Ketua Komsi Fatwa MUI, Hasanuddin usai persiapan Ijtima Ulama Fatwa MUI se-Indonesia di Kantor MUI,...