Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dibahas berisi pasal pidana bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden. Sejumlah pihak mempertanyakan batasan antara kritik dan penghinaan Presiden. Kritik bagi Presiden pasalnya dianggap lumrah dalam negara demokrasi.

Krisis Konstitusi dari Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, AntaraDraf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara melalui media sosial. Selain kepala negara, masyarakat yang menghina lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan MPR, bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun.Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, meminta pemerintah dan...