Selasa 06 Jun 2023 05:15 WIB

Sidang Mario Dandy Dimulai Hari Ini, Digelar Secara Terbuka dan Tertutup

Hakim Alimin Ribut Sujono didaulat menjadi ketua majelis sidang Mario Dandy.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Andri Saubani
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerapkan sistem sidang terbuka dan tertutup dalam persidangan dua terdakwa, Mario Dandhy dan Shane Lukas. Dua terdakwa tersebut akan mulai menjalani persidangan di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) terkait kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).

Kedua terdakwa tersebut akan dihadirkan langsung ke persidangan dalam sidang awal hari ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, untuk persidangan awal pembacaan dakwaan terhadap Mario Dandhy dan Shane Lukas besok memang dilakukan terbuka.

Baca Juga

“Sidang terkait perkara ini pada dasarnya digelar terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Senin (5/6/2023).

Alasannya, dikatakan dia, dua terdakwa tersebut dalam perspektif hukum sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa. “Kedua terdakwa, kan secara hukum tidak termasuk dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Djuyamto.

Namun begitu, menurut dia, terkait perkara penganiayaan tersebut, ada materi-materi persidangan yang melibatkan anak-anak. Terutama dari pihak korban. Pun ada satu saksi terkait kasus tersebut, yakni inisial AG (15 tahun).

Juga dikatakan Djuyamto, materi persidangan kasus tersebut, ada keterangan-keterangan yang menyangkut asusila. Sebab itu, dikatakan Djuyamto, terkait kesaksian anak di bawah umur, pun materi-materi yang menyangkut asusila, majelis hakim nantinya yang akan memutuskan sidang dapat dilakukan tertutup.

“Jadi pada prinsipnya sidang nantinya terbuka. Namun, harus dijelaskan, di dalam surat dakwaan, di sana nantinya ada didengar keterangan saksi-saksi yang masuk kategori anak. Dan kedua konten-konten yang secara hukum itu masuk kategori kesusilaan. Maka walaupun prinsip persidangannya adalah terbuka, tetapi majelis hakim akan menyesuaikan acara persidangan untuk menjadi tertutup. Dan itu memang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah menyiapkan tiga hakim dalam kasus tersebut. Hakim Alimin Ribut Sujono didaulat menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.

Sementara, dua anggota majelis dipercayakan kepada Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes. Dari tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan minimal tujuh personel dalam rencana pembacaan dakwaan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement