Selasa 06 Jun 2023 13:43 WIB

Mario Dandy Didakwa Pidana Penganiayaan Berat, Ada Materi Dakwaan tak Boleh Dipublikasikan

Ada narasi dalam dakwaan berkaitan dengan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana, dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam. JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama.

Baca Juga

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan terhadap Mario itu, dibacakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Terdakwa Mario dihadirkan langsung ke persidangan, bersama terdakwa Shane Lukas. Tetapi jaksa meminta majelis hakim agar persidangan pembacaan dakwaan keduanya dibacakan terpisah.