Selasa 06 Jun 2023 13:43 WIB

Mario Dandy Didakwa Pidana Penganiayaan Berat, Ada Materi Dakwaan tak Boleh Dipublikasikan

Ada narasi dalam dakwaan berkaitan dengan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana, dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam. JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama.

Baca Juga

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan terhadap Mario itu, dibacakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Terdakwa Mario dihadirkan langsung ke persidangan, bersama terdakwa Shane Lukas. Tetapi jaksa meminta majelis hakim agar persidangan pembacaan dakwaan keduanya dibacakan terpisah.

Karena dikatakan jaksa, peran, maupun sangkaan kedua terdakwa tersebut ada yang berbeda. Sedangkan terhadap pelaku lainnya, yakni anak perempuan AG, sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis atas kasus yang sama dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa dalam dakwaannya terhadap Mario menjelaskan, tentang seluruh rangkaian dan kronologi peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap DO. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengingatkan media untuk tak mempublikasi isi dakwaan jaksa yang terkait dengan konten-konten kesusilaan. Pun juga yang terkait dengan pelaku anak.

“Ada narasi-narasi tertentu dalam dakwaan penuntut umum yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi karena itu tidak dapat disiarkan (dipublikasikan), tetapi tetap dibacakan,” kata Hakim Alimin saat memimpin sidang di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa dalam dakwaannya menyampaikan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban anak DO terjadi 20 Februari 2023. Penganiayaan itu dilakukan setelah Mario menerima penjelasan dari anak AG tentang permasalahannya terkait kesusilaan saat bersama dengan DO.

AG adalah kekasih Mario saat penganiayaan tersebut terjadi. Akan tetapi perempuan anak AG, adalah mantan kekasih korban anak DO. Jaksa mengatakan, Mario dan DO bertemu setelah AG menghubungi mantan kekasihnya itu.

“Anak AG mengubungi korban anak DO dengan alasan akan menyerahkan kartu pelajar,” kata Jaksa Gde Eka Haryana.

Mario, juga turut melibatkan terdakwa Shane dengan menjemputnya. Bertiga Mario, bersama-sama anak AG, dan terdakwa Shane menemui korban anak DO di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggarahan, kawasan Jaksel.

Dalam pertemuan itu, penganiayaan terhadap DO dilakukan oleh Mario. Sedangkan, Shane turut melakukan perekaman. Dan anak AG, turut serta terlibat.

Jaksa mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan awal perintah dari Mario, agar anak DO push-up sebanyak 50 kali. Akan tetapi korban yang menuruti perintah itu, hanya sanggup sampai 20 kali.

Setelah itu terdakwa Mario menyuruh DO bersikap tobat dengan memerintahkan korban meletakkan tangan di bagian belakang badan, dan posisi kepala berada rata dengan tanah. Selanjutnya dikatakan jaksa, dalam posisi tersebut korban anak DO mendapatkan tendangan dari terdakwa Mario.

“Bahwa terdakwa Mario Dandhy Satriyo langsung mengabil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang bagian kepala sisi kanan korban anak DO dengan keras menggunakan kaki kanan,” kata jaksa.

In Picture: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

photo
 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement