Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

Ada Dugaan Kongkalikong, Pakar Pidana UI: Penetapan Tersangka Budi Said Sah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan pidana pembelian emas PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan menyeret bos properti asal Surabaya, Budi Said dinilai sah. Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat atau kongkalikong dalam pembelian emas yang berpotensi merugikan negara tersebut. Saat ini crazy rich asal Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.  “Dalam siaran pers yang disampaikan Kejaksaan Agung,...

Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Tersangka BS Ternyata Bukan Pelaku Tunggal dalam Korupsi Emas Antam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Budi Said (BS), bukan pelaku tunggal terkait korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam). Perkara rekayasa transaksi logam mulia yang merugikan negara Rp 1,1 triliun dalam upaya penggarongan emas seberat 1,3 ton tersebut, juga melibatkan pihak lain, termasuk para pejabat dan pegawai PT Antam. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa...