Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepada pihak kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Riau, walaupun dalam perjalanannya para pihak sudah berakhir damai.

Pembebasan Pemerkosa Anak di Riau Cederai Keadilan, Kasus Harus Dituntaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepada pihak kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Riau, walaupun dalam perjalanannya para pihak sudah berakhir damai. Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution mengatakan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Riau menambah panjang kasus kejahatan seksual di Indonesia. Karena itu ia berharap kepada polisi untuk...

Ilustrasi Pemerkosaan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam kasus perkosaan  yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun.

LPSK Siap Dampingi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam kasus perkosaan  yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun. “Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/6). LPSK mendesak proses hukum  dilakukan dengan...