Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

182 Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H untuk 54.396 orang narapidana. Sebanyak 182 orang di antaranya merupakan napi tindak pidana kasus korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan, pemberian remisi lebaran ini difokuskan berdasarkan Undang Undang Nomor 12/1999 dan PP Nomor 28/2006. "Insya Allah, remisi di Hari Idul Fitri,...

Rabu , 18 Aug 2010, 03:17 WIB

Enam Koruptor Dapat Remisi