REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan program pemberian amnesti dan abolisi terhadap 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia tak memasukkan para koruptor atau narapidana kasus korupsi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menebalkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Menyangkut soal amnesti (dan abolisi) yang 44 ribu yang sementara kami siapkan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi,” begitu kata Supratman saat konfrensi pers di Kementerian Hukum di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menurut Supratman, belakangan masyarakat dari berbagai kalangan, mengkritisi wacana pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Karena dikatakan melingkupi pemberiannya untuk para narapidana tindak pidana korupsi.
Padahal kata Supratman, dari rencana tersebut tak ada menjadikan terpidana kasus-kasus korupsi sebagai salah-satu kategori penerima pengampunan, ataupun penghapusan pemidanaan. “Jadi sekali saya tegaskan, dari 44 ribu itu tidak ada satupun yang terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali nggak ada,” tegas Supratman.
Program pemberian amnesti dan abolisi terhadap 44 ribu narapidana itu, kata Supratman, hingga saat ini masih terus dilakukan pendataan bersama-sama di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Namun dikatakan dia, tetap mengacu pada empat kualifikasi jenis tindak pidana.
Supratman menerangkan, kualifikasi pertama adalah para narapidana yang terkait kasus-kasus politik dan keamanan di Papua. Supratman mencontohkan narapidana-narapidana yang dijerat dengan pasal-pasal makar. Pun itu, kata Supratman harus memastikan narapidana tersebut tak terkait dengan kombatan.
Kualifikasi kedua, kata Supratman adalah narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan, atau berkelanjutan. “Mungkin dia mengalami gangguan jiwa, ataupun juga karena ada gangguan penyakit berbahaya yang sulit untuk dilakukan penanganan di dalam lapas, terutama yang terkena HIV AIDS,” kata Supratman.