Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020

Google dan Viu Komentari Rencana Pungutan PPN 10 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google Indonesia dan layanan streaming video Viu menanggapi rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor.  Head Of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengatakan akan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.Google selanjutnya akan menagihkan Pajak Layanan kepada para kliennya di Indonesia. "Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah Serius Tarik Pajak dari Netflix dan Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan langkah seriusnya untuk menarik penerimaan pajak dari perusahaan digital multinasional seperti Google, Twitter, Netflix, Facebook, hingga Amazon. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut memang tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang bisa dipungut pajaknya.Sebagai solusi, pemerintah mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Relaksasi Perpajakan yang ditargetkan terbit 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, melalui...