Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan perusahaan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring. Ilustrasi modal.

Pemprov Babel Wajibkan Perusahaan Lapor LKPM Daring

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan perusahaan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring, guna mengetahui perkembangan realisasi target investasi 2019 sebesar Rp 6,8 triliun di wilayah penghasil timah nomor dua terbesar dunia itu."Saat ini sudah ada 715 perusahaan yang wajib lapor LKPM online yang datanya dapat lihat dari sistem OSS," kata Kepala...