
Selasa , 06 Mar 2018, 19:19 WIB
Jaksa Agung: Pengembalian Uang tak Hapuskan Pidana

Sabtu , 03 Mar 2018, 12:05 WIB
Kontroversi Pengembalian Uang Bisa Batalkan Kasus Korupsi

Jumat , 02 Mar 2018, 22:35 WIB
Saut: KPK tak Bisa Langsung Tangani Kasus yang Dihentikan

Jumat , 02 Mar 2018, 22:12 WIB
Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Toleransi Terhadap Korupsi

Jumat , 02 Mar 2018, 22:00 WIB
Pakar: Ada Kerugian Negara Belum Tentu Pejabat Korupsi

Jumat , 02 Mar 2018, 20:42 WIB
JCW: Pernyataan Kabareskrim Bisa Diartikan Silakan Korupsi

Jumat , 02 Mar 2018, 16:42 WIB
Soal Pengembalian Uang Korupsi, KPK: Persepsinya Beda

Jumat , 02 Mar 2018, 16:34 WIB
Polri: Pernyataan Kabareskrim Opini Pribadi

Jumat , 02 Mar 2018, 16:03 WIB
Ahli Hukum: Penjara dan Denda Itu Jadi Satu Paket

Jumat , 02 Mar 2018, 05:00 WIB
ICW Heran Wacana Koruptor 'Bebas' Jika Kembalikan Uang

Jumat , 02 Mar 2018, 04:00 WIB
Pakar: Pengembalian Kerugian Negara tak Hapus Unsur Pidana

Kamis , 01 Mar 2018, 20:41 WIB
KPK: Pengembalian Uang tak Hilangkan Tindak Pidana Korupsi

Soal Pengembalian Uang Korupsi, Pukat: Bisa Melawan UU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril mengatakan, pemerintah perlu mengadakan diskusi dengan berbagai unsur. Hal tersebut terkait dikeluarkannya perjanjian kerjasama antara pihak kepolisian serta tim dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dihentikannya penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara. "Saya kira pemerintah perlu berdiskusi dengan berbagai unsur atau...