REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi mengatakan pihaknya mendapatkan usulan supaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Perda AKB diminta direvisi karena banyak berisi pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.
"Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi Perda kita, dan kita akui memang Perda kita kemarin dibuat secara terburu-buru, kita Perda yang pertama di Indonesia," kata Supardi, Kamis (29/4).
Supardi mengakui, banyak pasal-pasal yang masih menggantung dalam Perda tersebut sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Menurut Supardi, secara eksplisit rencana revisi Perda ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang juga ikut dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar hari ini.
Supardi menyebut, revisi Perda ini tidak butuh waktu lama. Apalagi karena kebutuhan yang mendesak dan darurat, serta juga berhubungan dengan lebaran Idul Fitri. DPRD Sumbar meminta ingin revisi ini sebelum lebaran Idul Fitri. Supaya Perda AKB dapat dipakai untuk pencegahan covid saat lebaran.
"Beberapa hal yang perlu direvisi misalnya adalah masalah sanksi, masalah kewenangan penerapan disiplin, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, pihaknya telah mendengar semua masukan DPRD dan menerima masukan tersebut. Baik terkait revisi Perda dan lainnya.
Pemprov Sumbar, menurut dia, akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut supaya Perda AKB dapat relevan dan ampuh untuk meredam penularan covid di Sumbar. "Terima kasih atas masukan-masukannya, kita akan segera menindaklanjuti," ucap Audy.