Pemkot Surabaya akan Sesuaikan Perwali 67 dengan Aturan PPKM (ilustrasi).

Pemkot Surabaya akan Sesuaikan Perwali 67 dengan Aturan PPKM

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat sebenarnya tidak jauh beda dengan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19. Hanya saja, kata dia, butuh penyempurnaan di Bab V terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat. "Yang perlu ditambahkan...