Rokok (ilustrasi). Pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada.

Legislator: Pasal Tembakau di RUU Kesehatan 'Konyol'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menyatakan, pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR. Menurut dia, adanya ketentuan itu dalam Pasal 154 RUU Kesehatan merupakan suatu kekonyolan. “Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal itu (tembakau dengan narkotika) disetarakan,” ujar Lucy lewat...

Rokok (ilustrasi). Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus.

Legislator DPR Minta Hapus Penyamarataan Tembakau dan Narkoba di RUU Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus. Dia menilai, ketentuan tersebut akan mengeliminasi industri hasil tembakau dan juga merenggut nafkah hidup para pekerjanya. “Ketentuan tersebut harus dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan. Tembakau ini merupakan produk yang legal,” ujar Firman lewat keterangannya, Selasa (9/5/2023). Di dalam...