Sabtu 15 Jul 2023 17:49 WIB

Pandu Riono Salahkan IDI Menolak RUU Kesehatan dan tidak Mau Berkomunikasi

Pandu membantah pembahasan RUU Kesehatan di DPR cacat prosedur.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, memang ada banyak aturan yang harus diubah dalam bidang kesehatan. Sebab itu, pihaknya memuji langkah DPR yang berani memutuskan dan menginisiasi UU tersebut.

Menyinggung berbagai pihak soal pembuatan UU Kesehatan cacat prosedural, Pandu menampiknya. “Jadi kalau disebut cacat prosedur, nggak cacat. Yang salah adalah yang mengatakan menolak, artinya tidak mau berkomunikasi, memberikan saran karena semuanya ditolak, dianggap nggak benar. Kan suatu kesalahan menurut saya dari teman-teman IDI,” kata Pandu dalam diskusi daring di acara bertajuk ‘Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat’ Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga

Dia mengkritik IDI yang terus menyatakan penolakan atau tidak bisa diimplementasikan. Meski mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam menterjemahkan UU Kesehatan, Pandu menyarankan IDI ikut berkontribusi mematangkan aturan yang ada.

“Jadi nggak usahlah melakukan upaya-upaya yang kemudian akan kontra produktif. Lebih baik kita masih mempunyai kesempatan untuk mengisi peraturan pemerintahnya,” jelas dia. 

Dalam penjelasannya, Pandu mengaku kerap diundang DPR untuk memberikan masukan soal perbaikan UU Kesehatan. Kepada awak media, dia bahkan menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang meminta perubahan UU sejak 2020. Menurut dia, alasan itu karena pengalaman pandemi yang membuktikan Indonesia kesulitan dengan aturan tumpang tindih.

Sebab itu, Pandu meminta para menolak UU Kesehatan baru untuk berperan dalam pembuatan aturan turuannya seperti PP atau Permenkes untuk implementasi lebih detail. “Jadi jalan masih panjang untuk kita mewujudkan supaya pelayanan kesehatan kita sesuai dengan harapan bersama. Ini menurut saya kompleks betul," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement