![Seorang warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/068027400-1594700418-830-556.jpg)
Ahad , 19 Jul 2020, 21:39 WIB
Selasa , 21 Jul 2020, 00:47 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Masyarakat Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 150 ribu. Aturan denda mulai diterapkan 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup)...
Senin , 20 Jul 2020, 16:15 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker. Mulai Kamis 23 Juli 2020 mendatang, Pemkot Depok akan memberlakukan denda sebesar Rp.50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Fungsional Satpol PP Kota Depok Suharna mengatakan sosialisasi tersebut diadakan di lima titik yaitu di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu...
Senin , 20 Jul 2020, 14:24 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan akan...
Senin , 20 Jul 2020, 11:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat...
Senin , 20 Jul 2020, 09:23 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok akan...
Ahad , 19 Jul 2020, 21:39 WIB