Senin 20 Jul 2020 14:24 WIB

Mulai Agustus, tak Pakai Masker di Tasikmalaya Didenda

Denda sebesar Rp 50 ribu diberlakukan pada warga yang tak mengenakan masker.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan akan memberlakukan denda sebesar Rp 50 ribu kepada warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Peraturan itu akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2020.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, aturan denda itu lebih kecil besarannya dari wacana yang dilontarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), yaitu Rp 100 ribu. Menurut dia, langkah mengurangi besaran sanksi denda lantaran daerah dapat menentukan sesuai kebijakan masing-masing.

"Jadi per 1 Agustus kita denda 50 ribu," kata dia, Senin (20/7).

Ia mengakui, kondisi pandemi Covid-19 memang membuat kondisi ekonomi masyarakat terganggu. Namun, sanksi denda dibutuhkan untuk mendisiplinkan dan menyelamatkan warga dari penyebadan Covid-19. Menurut dia, jika tidak ada sanksi denda diterapkan, masyarakat akan tetap mengabaikan penerapan protokol kesehatan. seperti ini terus.