Rabu 18 Nov 2020 20:25 WIB

Mantan Sopir Pinangki Tukarkan Uang di Valas untuk Bayar BMW

Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil BMW X-5. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sopir Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto mengaku, pernah diminta untuk menukarkan sejumlah uang di valuta asing (Valas). Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 milik Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut. 

Hal tersebut Sugiarto ungkapkan dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (18/11). Sugiarto, dalam kesaksiannya, mengaku sering menukarkan uang untuk membayar mobil yang Pinangki beli dalam sebuah pameran. 

"Kalau tidak salah selang berapa hari (membeli mobil) beliau minta tukar valas. Beliau katakan, 'mas ini tukar, nanti bayar BMW', baru saya tukar, saya ke bank. Kalau ada sisa saya pulangin," ungkap Sugiarto. 

Sugiarto mengaku, pernah diminta membayar mobil sebanyak tiga kali. Setelah menukarkan uang di Valas, Sugiarto langsung menyetorkannya untuk membayar mobil melalui setoran tunai. Ia pun kerap mendapatkan uang setiap kali menyetor.