Rabu 18 Nov 2020 20:55 WIB

Anak Buah Suami Pinangki Buang Bukti Transfer di Tong Sampah

Anak Buah Suami Pinangki pernah diminta menukarkan mata uang asing.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polri, Benny Sastrawan, mengaku pernah dimintai tolong oleh AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan suami Pinangki Sirna Malasari untuk menukarkan sejumlah mata uang asing di Valuta Asing (Valas). Uang yang ia tukarkan tersebut berjumlah ratusan juta rupiah. 

Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).  Dalam persidangan Benny mengaku diminta menukarkan uang sebanyak 4-5 kali.

Baca Juga

"Betul Saudara Benny pernah diminta tukar Valas oleh Terdakwa," tanya Jaksa KMS Roni. 

"Tidak pernah diperintah langsung karena saya pimpinannya pak Yogi. Saya diminta tukar Valas atas perintah pimpinan saya langsung. Atas perintah pak Yogi, karena pak Yogi beliau dapat sms dari Pinangki," jawab Benny. 

"Kronologi bagaimana?" cecar Jaksa. 

"Setelah saya dapat peirntah saya tanya pak ini kemana katanya ke Pakubuwono. Terus saya ketemu pak Sugiarto (Sopir Pinangki) bertemu di pinggir jalan. Disitu serahkan Valas," terangnya. 

Namun, ia mengatakan, tak mengecek isi dari uang tersebut karena terbungkus di dalam amplop sehingga langsung ia bawa. 

"Berapa kali?" kata jaksa lagi. 

"Seingat saya 4 atau 5," kata Benny.

Penukaran mata uang asing itu dilakukan pada 20 April 2020, 18 Mei 2020, 26 Mei 2020, dan 7 Juli 2020. Benny mengatakan mata uang yang ditukar adalah dolar Amerika dan dolar Singapura. Biasanya Benny menukarkannya di Melawai, Jakarta Selatan. 

Jaksa kemudian mengonfirmasi sejumlah uang yang ditukarkan oleh Benny. Kepada Jaksa, Benny mengaku sekali menukarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa pun mengonfirmasi penukaran uang yang dilakukan Benny. Dalam BAP disebutkan Benny menukarkan 10 ribu dollar AS dengan jumlah Rp 147.130.000. Uang tersebut ditransfer ke Pungki Primarini adik Pinangki. 

Kemudian, Benny juga menukarkan 14.780 dollar AS ditransfer ke Pinangki, lalu 17.600 dollar AS dan 10 ribu dollar AS senilai Rp 143.600.000 yang ditransfer ke Pinangki. Benny pum membenarkan rincian jumlah uang yang disebutkan Jaksa.

"Ketika 4 kali penukaran tadi itu saudara perintahnya bagaimana? Apakah tunai atau trasfer ke rekening terdakwa atau transfer ke rekening adiknya?" tanya Jaksa.

"Perintahnya 1 transfer ke rekening ibu Pinangki. Kemudian seingat saya  pas sudah di Pakubuwono. Jadi satu kantong Valas minta ditransfer sebagian ke adik Ibu," terang Benny. 

Namun, Benny mengaku tidak memiliki bukti transfer karena suami Pinangki waktu itu memerintahkan agar Benny membuang bukti transfer itu. "BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang, ketika ditunjukkan penyidik (bukti transfer) benar," kata Benny.

"Pertanggungjawaban bagaimana," tanya Jaksa lagi. 

"Saya kan ikuti perintah atasan saya. Saya buang di tenpat sampah, " jawabnya. 

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement