Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Penyelamatan Sritex, Bantalan untuk Pekerja yang Terkena PHK adalah Kunci

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sritex dinyatakan pailit, imbas utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar Dolar AS atau sebesar Rp 25,01 triliun.  Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi pada kasus pailitnya Sritex dengan memerintahkan...