Senin 26 Mar 2012 19:58 WIB

Urip Tri Gunawan Termasuk dari Lima Jaksa Pemilik Rekening Gendut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa non-aktif Urip Tri Gunawan
Jaksa non-aktif Urip Tri Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang jaksa yang memiliki rekening gendut. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan lanjutan.

"Kita (JAM Was) kan punya wewenang untuk itu (penyidikan kalau ada indikasi tindak pidana)," kata JAM Was, Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (26/3).

Marwan menjelaskan pihak tim pengawas pada JAM Was melakukan klarifikasi terhadap enam jaksa yang diketahui memiliki rekening mencurigakan dalam jumlah besar. Sedangkan tiga jaksa lainnya terdiri dari satu jaksa terpidana yaitu Urip Tri Gunawan dan dua jaksa lainnya telah pensiun.

Namun menurutnya kalau pun dua jaksa pensiun ini terindikasi pidana, tidak dapat ditangani JAM Was akan tetapi akan ditindaklanjuti penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Saat ini tim pengawas masih mendalami bukti-bukti yang diajukan lima jaksa tersebut.

"Dari hasil pendalaman, nantinya baru bisa ditentukan apakah mereka clear (bersih) atau tidak," ujar mantan JAM Pidsus ini.

Mengenai satu jaksa aktif yang belum dilakukan klarifikasi, ia mengatakan hal ini disebabkan adanya kesalahpahaman dalam pemanggilan. Dalam surat panggilan, tim pengawas memanggil jaksa dari Gorontalo padahal yang benar jaksa dari Kalimantan Selatan. Maka itu, tim pengawas akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap jaksa ini pada Rabu (28/3) mendatang.

"Ada salah nama, yang benar dari Kalimantan, ternyata yang dipanggil dari Gorontalo. Terpaksa dijadwal ulang Rabu (28/3) nanti. Dia Kasi (Kepala Seksi di Kejati Kalsel)," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement