REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, terkait pembebasan bersyarat jaksa Urip Tri Gunawan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenhumkam pada Jumat (12/5), KPK tidak memiliki wewenang lagi. Karena KPK tidak punya kuasa turut campur dalam pelaksanaan pidana.
“Sepenuhnya wewenang Kemenhukam, bukan KPK lagi. Pembebasan bersyarat itu boleh jika orang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, atau misal berkelakuan baik, menyesali perbuatannya, dia bertaubat, ya katakanlah seperti itu, Maka bisa mendapat pembebasan bersyarat. ” kata Chairul saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/5).
Di sisi lain, kata Chairul, perlu ada kejelasan dari pihak Kemenhukam apakah jaksa Urip tersebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman yang diputuskan hakim atau belum. Menurut dia, menjalani hukuman 2/3 tersebut tidak termasuk adanya pengurangan-pengurangan dalam bentuk remisi, bukan 2/3 dari pidana yang dijalankan setelah dikurangi remisi.
Chairul mengatakan dalam pengambilan keputusan ini, sangat jelas disebut dalam Undang-udang KPK, bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan hak pidana korupsi. Tidak masuk pada ranah pelaksanaan pidana. “Urusan KPK sudah selesai di sini, tidak ada lagi urusan,” tegas Chairul.